JAKARTA,PGI.OR.ID-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden dan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019. Ketua KPU Arief Budiman menetapkannya dalam sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6).
“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024,” ujar Arief.
Arief mengatakan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setelah keputusan itu dibacakan, KPU menyerahkan salinannya kepada masing-masing perwakilan partai politik. Kemudian KPU juga menyerahkannya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Bawaslu Abhan. KPU juga menyerahkan salinan itu kepada dua pasangan capres dan cawapres paslon 02.
Kepada paslon nomor urut 02, salinan itu diserahkan kepada yang mewakili yakni politisi Partai Gerindra Habiburokhman. Selanjutnya, KPU menyerahkan salinan itu kepada Jokowi-Ma’ruf Amin.
Sumber: kompas.com